Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat mempunyai fungsi salah satunya yaitu melaksanakan program dan kegiatan di bidang Inovasi dan Teknologi. Dalam bidang inovasi dan teknologi, Badan Penelitian dan Pengembangan Prov. Kalbar melaksanakan kegiatan untuk mendata inovasi-inovasi daerah yang terdapat di lingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta mengakomodir inovasi-inovasi daerah tersebut untuk dapat dinilai dalam pelaksanaan kegiatan Penilaian Indeks Inovasi Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Pada tahun 2023, Inovasi yang diinput oleh seluruh Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat dalam kegiatan Penilaian Indeks Inovasi Kemendagri sebanyak 86 (delapan puluh enam) inovasi. Namun, yang dapat dikirimkan dalam Penilaian Indeks Inovasi Daerah hanya 14 (empat belas) inovasi dengan ketentuan Inovasi dalam tahap Implementasi dengan Nilai Kematangan minimal 80.